Beranda | Artikel
PUASA ASYURA
Jumat, 2 Januari 2009

Yang dimaksud hari Asyura adalah tanggal sepuluh bulan Muharram. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh al-Khalil, dikuatkan pula oleh az-Zain ibn al-Munayyir (lihat Fath al-Bari, 4/248). Dan inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama salaf dan khalaf. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalahSa’id bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan masih banyak ulama yang lain (Syarh Muslim, 4/467)

Ketika ditanya mengenai hukum puasa pada hari Asyura, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, ”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh dari bulan Muharram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Aku lebih berhak untuk mengikuti Musa daripada kalian.” Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa pada hari itu. (HR. Bukhari [2004] dan Muslim 1130]). Di dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma [tersebut] yang jelas disepakati kesahihannya dikisahkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari itu. Beliau juga pernah ditanya tentang keutamaan berpuasa pada hari itu. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Aku berharap kepada Allah supaya puasa ini bisa menghapuskan dosa setahun yang sebelumnya.” (HR. Muslim [1162]). Hanya saja setelah itu beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yaitu dengan berpuasa pada tanggal sepuluh dan sehari sebelumnya yaitu hari kesembilan [sebagaimana tercantum dalam HR. Muslim [1134], pent]. Atau diiringi puasa sehari sesudahnya yaitu hari kesebelas.

Oleh sebab itu maka yang lebih utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh dan menambahkan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya [lihat juga Fath al-Bari, 4/285. Namun riwayat yang memerintahkan untuk puasa sehari sesudahnya dinilai lemah, lihat catatan kaki Tajrid al-Ittiba’, hal. 128. pent]. Dan menyertakan hari kesembilan itu lebih utama daripada hari yang kesebelas. Maka sudah seyogyanya bagimu wahai saudaraku sesama muslim berpuasa pada hari ‘Asyura demikian pula hari yang kesembilan.” (Fatawa Arkan al-Islam, hal. 490-491).

Tambahan
Para ulama yang menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari tanggal sembilan dan sepuluh Muharram di antaranya adalah; Imam asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan lain-lain (Syarh Muslim, 4/467)

Selain itu disunnahkan pula untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Allah al-Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim [1163]). Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan yang dimaksud bulan Allah al-Muharram adalah bulan yang terletak antara bulan Dzulhijah dan Shafar (Syarh Riyadh ash-Shalihin, 3/409)


Artikel asli: http://abumushlih.com/puasa-asyura.html/